Pelat QH di Pajero Sport yang Todongkan Sajam Ikut Disorot, 'Sakti' Seperti RF? – detikOto

ADVERTISEMENT
Lagi-lagi pengendara SUV bongsor Pajero Sport kedapatan melakukan tindakan arogan. Terlihat dalam video yang diunggah akun instagram merekamjakarta, sopir Pajero Sport menodongkan senjata tajam.
Kemudian tak lama, mobil sengaja berhenti memalang di depan kendaraan yang tengah merekam aksinya itu. Ia juga terlihat turun dari mobil dan menghampiri pengendara tersebut.
“Jangan teriak bos, kamu tahu sein kanan sein kiri nggak?” tanya sopir Pajero yang menodongkan sajam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kamu kan tadi nyalip-nyalip,” sahut pengendara itu. Kasus ini tengah ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Selain aksi arogan Pajero Sport, pelat ‘QH' yang digunakan juga turut disorot. Ya Pajero Sport berkelir hitam itu menggunakan pelat ‘B 1690 QH'.
Mengutip dari berbagai sumber, pelat ‘QH' sering kali juga disebut ‘sakti' seperti halnya pelat ‘RF'. Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, data-data kendaraan itu tertulis dengan status ‘General Error'. Umumnya, pelat nomor rahasia atau khusus memang tidak terdaftar di laman Samsat tersebut.
Perlu diketahui TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Sekalipun itu pelat nomor rahasia, tidak berarti bisa berlaku arogan di jalan. Harus dipahami semua pengguna jalan memiliki hak yang sama dan wajib menaati aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

source