Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com – Unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan plat sipil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mesinnya, ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88 pada Kamis (16/5/2024).
Dalam ungggahan tampak mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi sipil A 1486 BB melaju di jalan tol.
Baca juga: Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus…
Terlihat, mobil hitam dengan stiker bertuliskan ‘Banten Indonesia' di pintu bagian depan.
Sedangkan di atas kap mesin mobil terpasang senapan mesin jenis M134.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan, pengemudi mobil yang viral menggunakan senapan mesin dan strobo merupakan warga Banten saat melintas di ruas Tol Jakarta Merak.
Dikatakan Didik, viralnya video tersebut telah ditelusuri dan ditangani oleh Satuan Lalulintas Polres Cilegon.
Hasil penelusurannya, diketahui pengemudi merupakan warga Anyer, Kabupaten Serang, Banten berinisial CAB.
“Jadi pengemudi itu warga Anyer, sedangkan pemilik awal (mobil) asal Padarincang, tapi sudah dijual dan yang beli orang Anyer,” kata Didik saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Ditabrak Pajero Saat Menyeberang Jalan, Lansia di Semarang Tewas
Oleh petugas, pengemudi diberikan sanksi berupa tilang karena menggunakan strobo di mobil Pajero Sportnya.
“Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau asesoris kendaraan, tapi karena masang strobo, itu yang enggak boleh,” kata Didik.
Untuk senjata mesin, Didik memastikan itu hanyalah aksesoris atau mainan dan tidak mengganggu pandangan supir maupun pengguna jalan lainnya.
“Terkait dengan status mainan yang dipasang itu tidak mengganggu pada saat menyetir dan tidak menggangu kepada pengguna jalan lainnya,” kata Didik.
Baca juga: Pajero Tabrak Median Jalan dan Terguling di Solo, Pengemudi Diduga Ngantuk
Didik pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan lampu strobo. Jika ditemukan akan diberikan sanksi tilang.
“Saya rasa sudah jelas, yang boleh memasang strobo kemudian sirine itu adalah petugas. Dan kepada masyarakat untuk tidak memasang, karena pasti akan ada konsekuensi yaitu tilang,” tandas dia.
Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
source