Pajero Sport Dihantam Bus PO Haryanto: Bagian Belakang Remuk, Airbag Keluar Semua – detikOto

Viral di media sosial video yang menampilkan Pajero Sport ringsek usai ditabrak Bus PO Haryanto. Bagian belakang mobil sampai remuk dan posisi airbag keluar semua.
Seorang pemilik akun TikTok @ATRA_aticahrahma mengunggah video yang menampilkan Pajero Sport dalam kondisi rusak parah. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa mobil dihantam Bus PO Haryanto dari belakang. Bagian belakang Pajero remuk, bahkan baris ketiga mobil tampak melipat. Airbag di segala titik pun terlihat semuanya mengembang.
Pemilik akun juga mengaku menderita patah tulang menjadi tiga bagian. Sedangkan bus yang menghantam itu pergi meninggalkannya tanpa bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya benar-benar tidak menyangka akan mengalami ini…Sudah melaju dengan pelan & di posisi jalur lambat dengan benar. Tetapi sebuah bus ugal-ugalan dengan kekuatannya menghantam dari belakang. Bus pergi begitu saja meninggalkan saya & anak kecilku yang menangis sendirian ketakutan melihat orangtuanya tak sadarkan diri di tempat,” tulis unggahan itu.
Dikutip detikJateng, insiden yang melibatkan Pajero dan bus PO Haryanto itu terjadi di A KM 382, masuk wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut berawal saat kendaraan Pajero yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama (34) warga Pedurungan, Kota Semarang, melaju dari arah barat ke timur. Bersamaan dengan itu, muncul bus PO Haryanto B 7204 VGA, melaju searah.
“Bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri, melewati jalan lurus, datar, terbuat dari beton baik, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, pagi hari. Sesampainya di TKP diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak KBM Mitsubishi Pajero Sport yang berjalan searah di depannya di lajur kiri,” kata Wigi.
Akibat kejadian tersebut, bagian belakang mobil Pajero Sport ringsek parah. Satu penumpang Pajero mengalami luka-luka yakni Atika Rahmawati (34) warga Tembalang, Kota Semarang.
Konsentrasi memang sangat dibutuhkan saat berkendara. Bahkan hal itu diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi aturannya.
Adapun konsentrasi itu bisa dijaga dengan fokus berkendara. Hindari untuk melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan,” terang Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

source