Menguak Ragam Modus Pungli di Tempat Wisata Jawa Barat – detikcom

Aksi premanisme berkedok pungli kerap terjadi di tempat-tempat wisata di Jawa Barat. Hal ini menjadi perhatian pihak berwenang yang memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat berkunjung ke tempat wisata.
Aksi pungli yang dilakukan oleh oknum sempat terjadi di sejumlah daerah baik di wilayah perkotaan hingga pedesaan. Sebut saja, pungli berupa getok tarif parkir di Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung hingga pungli di objek wisata Curug Ciburial, Bogor.
Tim khusus yakni Satgas Saber Pungli turun tangan mengatasi maraknya aksi pungli. Mereka juga mengidentifikasi modus-modus para pelaku pungli yang membuat resah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jabar H. M Irianto mewakili Ketua Satgas Saber Pungli Jabar Kombes Pol Kalingga Rendra menuturkan, pungli di tempat wisata termasuk kategori pungli jalanan selain parkir liar.
Pelaku pungli kata Irianto, adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai mata pencaharian. Selain itu, pungli juga dilakukan tidak oleh satu orang, melainkan teroganisir secara berkelompok.
“Pungli jalanan namanya, itu ada yang liar pribadi ke pribadi, mereka yang tidak punya pekerjaan. Kemudian yang dikoordinir oleh oknum masyarakat, di belakang itu ada juga oknum aparatnya, jadi ini memang kompleks ya,” ucap Irianto, Rabu (8/5/2024).
“Al Jabbar itu kan sudah dikelola tapi masih terjadi pungli, apa itu perorangan tapi kayaknya enggak, itu terorganisir. Ketika terjadi di Al Jabbar kita turun kesana tim penindakan, kita sikat itu enam orang kita amankan,” lanjutnya.
Menurut Irianto, memaksa jelas jadi cara pelaku pungli meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan embel-embel karcis bodong yang dibuat sendiri dan besaran nominal yang semena-mena.
“Jadi macam-macam, ada yang maksa bayar, tapi rata-rata mereka itu perorangan dan terorganisir, berkelompok. Jadi gak berstruktur. Kalau dikelola oleh yang liar, besarannya gak beraturan, mereka bawa karcis sendiri, Rp 10 ribu misalnya,” jelasnya.
Pungli sendiri menurut Irianto adalah sebuah aksi yang dilakukan untuk meminta sejumlah uang dengan besaran tertentu tanpa ada payung hukum yang menjadi landasan. Pungli kata dia bisa dicegah jika pemerintah daerah aktif melakukan penertiban.
“Jadi pungli itu definisinya meminta besaran tidak ditentukan, memaksa dan tidak pakai aturan, jadi gak ada payung hukumnya,” tutup Irianto.

source