Lahan Sudah 'Clear', Pembangunan Sport Centre Sumut Dimulai Halaman all – KOMPAS.com

Lahan Sudah Clear, Pembangunan Sport Centre Sumut Dimulai
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com – Pembangunan stadion madya atletik dan martial arts di areal stadion olahraga utama atau sport centre Sumatera Utara (Sumut), dimulai Maret ini.
Keduanya merupakan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut yang akan diselenggarakan pada 8 September.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan mengatakan, secara umum, persiapan pembangunan hampir rampung.
“Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semua sudah clear. Kami mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut, terutama warga Desa Sena,” kata Baharuddin, Minggu (12/3/2023) sore.
Pembangunan sport centre membawa efek berganda, bagi Provinsi Sumut menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif.
Baca juga: Pembangunan Sport Centre Dikebut, Target Rampung Sebelum PON 2024
Hal ini akan dilanjutkan dengan membangun area komersial dan permainan sehingga menjadi warisan bagi Sumut.
“Desa Sena akan menjadi ikon Sumut, akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern dan refresentatif,” imbuhnya.
Ditanya soal status tanah, berdasarkan informasi yang didapat, masih ada protes dari beberapa warga pasca-penertiban tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut.
Baharuddin memastikan status lahan seluas 300 hektar milik Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut.
Pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan untuk warga yang menggarap tanah tersebut, ada 403 penerima nominatif. Sebanyak 294 orang menerima langsung, sisanya dititip di Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi).
Penitipan ini diatur Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 jo Pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012.
“Saat ini, sebagian sedang proses,” ujar Baharuddin.
Sebelumnya, Pemprov Sumut menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan sport centre di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sesuai ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal.
Masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian diimbau menahan diri karena ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Apraisal sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut Mahfullah P Daulay bersama tim terpadu juga telah menertibkan lahan pada 21 Februari lalu.
“Petugas mengimbau para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” kata Ilyas.
Pemprov Sumut sudah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Sebagian besar telah mengambil uang, meski masih ada yang enggan.
Saat ini sudah proses tender, dalam waktu dekat mulai pembangunannya. Semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.
“Kita minta para penggarap kooperati karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatra Utara sebagai kawasan kebanggaan provinsi kita,” sebut Ilyas.
Hal ini sesuai program pemerintah yang direncanakan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Terkait laporan yang mereka sampaikanm itu hak mereka sebagai warga negara. Kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” kata Ilyas.
“Jangan rampas tanah kami…”
Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu (KTSDB), ngotot tetap mendiami lahan meski akan di bangun sport center.
Sebagian dari mereka memilih tidur di kandang-kandang ayam yang masih tersisa, setelah rumah dan kebun porak poranda dihancurkan Satpol PP Pemprov Sumut.
Sekretaris KTSDB Pahala Patar Napitupulu mengatakan, dirinya mengajak petani tetap menanami lahan karena bertani merupakan mata pencaharian sejak puluhan tahun lalu.
“Jangan rampas tanah kami,” katanya.
Para petani, menurut Pahala, belum ada yang menerima ganti rugi.
Mereka juga bukan penggarap, tanah yang diusahai bukan lagi lahan bekas HGU, tidak bisa begitu saja dirampas dan dihancurkan.
“Ini bukan lahan eks HGU, kata-kata penggarap tidak layak dilontarkan kepada kami. Penghacuran ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Lahan yang akan dibangun sport center dibebaskan pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dengan menerbitkan surat Menteri Agraria Nomor SK/HGU/1965 yang kemudian diperkuat surat Mendagri Nomor SK 11 11/HGU/DA/75 Tanggal 10 Maret 1975 dan surat-surat yang diterbitkan oleh direktur PTP pada 1985.
“Kenapa tiba-tiba ada surat yang melarang petani menanam dan memanfaatkan lahan mulai 6 April 2020. Menyatakan Pemprov Sumut adalah pemilik lahan seluas 300 hektar dan akan dibangun Sumut sport center?” tanya Pahala.
Kelompok tani, kata Pahala, mendesak masalah ini diselesaikan lewat pengadilan secara perdata supaya diperoleh legalitas hukum siapa sebenarnya yang berhak atas lahan.
Apalagi, surat yang dimiliki Pemprov Sumut menyatakan telah membeli lahan dari PTPN 2, terjadi perdebatan di masyarakat.
“Kita juga pertanyakan proses jual belinya. Kami sudah melapor ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan KPK. Mohon doa dan dukung kami yang sedang berjuang atas kejahatan kemanusiaan ini,” ucap Pahala.

Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source