Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kali ini, penyidik KPK menemukan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga sengaja disembunyikan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5) malam.
Ali mengatakan mobil tersebut untuk sementara dititipkan di Polrestabes Makassar. Kata dia, penyidik segera mengonfirmasi asal-usul mobil tersebut kepada saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Ali mengungkapkan tim penyidik KPK mendapati kendala karena ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih; mobil New Jimny warna Ivory; motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan; dan mobil Mercy Sprinter 315 CD warna hitam.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Sementara itu, dua kasus yang menjerat SYL yaitu kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
source