Ayobergerak.id – Setelah sebelumnya marak diberitakan pembelian gas LPG 3 kg akan menggunakan aplikasi MyPertamina pada 2023 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akhirnya memberlakukan penggunaan e-KTP untuk setiap pembelian gas LPG 3 kg.
Sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi maupun scan QR Code, namun wajib menunjukkan e-KTP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KemenESDM, Tutuka Ariadji mengatakan penggunaaan e-KTP bertujuan agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG.
Adapun 3 jenis konsumen yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg, diantaranya rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan masyarakat yang sudah masuk dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat langsung melakukan pembelian menggunakan e-KTP, sedangkan yang datanya belum masuk, pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru dapat membeli LPG 3 kg menggunakan e-KTP.
Saat ini Pemerintah belum menerapkan sistem pembatasan pembelian LPG 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan, sehingga masyarakat tidak perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.
source