Seorang anak dibawah umur berinisial SK (13) diduga menjadi korban pencabulan pria berinisial FBS (37) yang diduga berprofesi sebagai dosen di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu (4/01).
Kejadian tersebut berawal ketika keluarga korban sekeluarga hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan merasa ada yang mengikutinya. Setelah selesai buang air kecil, korban seakan- akan terhipnotis dan dituntut masuk ke bilik kamar kecil jongkok oleh pelaku.
Disana pelaku memaksa korban untuk membuka celana dan melakukan aksi pencabulannya. Setelah selesai pelaku memaksa korban bersembunyi agar pelaku dapat keluar terlebih dahulu.
Usai mengalami pelecehan, korban ketakutan dan bersembunyi cukup lama di toilet. Hingga pada akhirnya keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendengar hal tersebut kedua orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bandara. Tak lama polisi berhasil menangkap FBS.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
source