Kota Tanjungpinang – Wisata sejarah untuk kalangan sekolah makin banyak di minati, salah satunya adalah yang dilaksanakan SDN 014 Tanjungpinang Barat.
Bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, sebanyak 40 orang siswa-siswi SDN 014 mengikuti wisata sejarah ke sejumlah objek cagar budaya yang ada di kota Tanjungpinang pada Senin (13/3) kemarin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri melalui Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat mengapresiasi SDN 014 Tanjungpinang Barat, yang telah memuat pembelajaran terkait pengenalan sejarah dan budaya lokal kepada siswa-siswinya.
Menurutnya, peninggalan budaya sangat penting untuk dilestarikan dalam membangun identitas dan keberagaman sejarah dan budaya yang dimiliki kota Tanjungpinang.
"Keberadaan cagar-cagar budaya ini merupakan suatu situs bersejarah yang memiliki nilai ilmu pengetahuan penting dan perlu diketahui oleh siswa-siswi." ujar Nazri, Selasa (14/3/2023).
Salah satu Guru SDN 014 Tanjungpinang Barat, Fitri Adeni menuturkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan sekolah kami untuk mengenalkan budaya lokal kepada siswa-siswi, terutama jejak sejarah yang masih ada di kota Tanjungpinang.
"Dengan melihat langsung cagar budaya yang ada, anak-anak diharapkan semakin sadar dan ikut dalam usaha pelestarian cagar budaya yang ada di kota Tanjungpinang," ucapnya.
Ketika studi tour, anak-anak diajak ke empat situs cagar budaya yakni Komplek Makam Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Makam Daeng Marewah, Makam Daeng Celak, dan Istana Kota Lama (Kota Rebah).
Humaira Ramadhan (11), Siswa Kelas V SDN 014 Tanjungpinang Barat, mengaku senang dapat mengikuti wisata sejarah di sekolahnya. "Ya, senang sekali. Karena belum pernah tau ada tempat sejarah di Tanjungpinang. Dengan wisata ini, menambah wawasan saya terkait sejarah dan budaya yang ada di kota saya," ucap Humaira, tersipu malu.
Sebagai generasi penerus, kata Humaira, kita harus menjaga dan melestarikan peninggalan cagar dan budaya yang ada di kota Tanjungpinang.
"Teman-teman yang lain juga harus tau apa saja peninggalan sejarah yang ada di Tanjungpinang. Ayo, kunjungi cagar budaya. Kita bisa belajar sambil berwisata," ungkapnya. (Disbudpar).
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
Nomor : 539 / 233 / PANSEL / 1.2.01 / 2023
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau
source