Terdakwa Ira Ua (Kiri), Tekdakwa Randy Badjideh (Kanan) |
Cancuters.com – Pembunuhan Astri dan Lael, yang melibatkan terdakwa Ira Ua, kembali menjadi perhatian di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kasus pembunuhan ini menghadirkan Ahli Information Technology (IT) bernama Yohanes Suban, yang bertugas untuk menjelaskan temuannya dalam kasus ini.
Ahli IT ini memeriksa HP milik Randi Badjideh dan Ira Ua. Dalam persidangan, ahli IT menjelaskan bahwa sesuai dengan data-data yang diperolehnya, ia memastikan bahwa HP milik Ira Ua di-reset dan baru diaktifkan kembali pada tanggal 1 September 2021.
Namun, Hakim Ketua Wari Juniati yang memimpin sidang tersebut, kembali mempertegas pertanyakan lokasi Ira Ua saat tanggal 27 hingga 31 Agustus 2021, yaitu saat Astri dan Lael dibunuh.
Ahli IT Yohanes Suban pun mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasinya. Ia menjelaskan bbahwa dirinya hanya dapat mengeluarkan data dari kedua terdakwa, namun tidak bisa memastikan lokasi astrid dan lael dibunuh.
“Sebagai ahli IT, saya tidak dapat memberikan lokasi pasti dimana. Namun, saya dapat mengeluarkan data yang dapat digunakan oleh penyidik untuk mengecek lokasi pasti pembunuhan terjadi” Ungkap Ahli IT Yohanes Suban.
source