Investasi bodong diduga dilakukan oleh salah satu artis tanah air berinisial SA. Menyebabkan kerugian terhadap 30 orang senilai Rp 1 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Shafinaz Nachiar (27) jurnalis yang mengaku rugi hingga Rp 400 juta. Dengan nomor laporan B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022.
Sebelumnya, polisi telah melakukan usaha mediasi, namun upaya tersebut tidak menemukan titik terang.
“Jadi mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya,” ungkap Pengacara Shafinaz Nachiar, Hendrick Daud Sinaga.
Hingga saat ini, Shafinaz berharap agar proses hukum terkait kasus ini dapat berlanjut dan berharap uangnya serta korban lain dapat kembali.
source: https://www.cancuters.com/2023/01/waspada-investasi-bodong-kembali-terjadi.html