MA Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan di Bandung

Ayobergerak.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis pidana mati Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati setelah ditolaknya kasasi yang diajukan oleh terdakwa pada Selasa (03/01).

Herry Wirawan melakukan tindak pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan dalam kurun 2016-2021.

Herry kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka umum setelah dirinya dilaporkan ke polisi pada 2021 lalu.

Herry kemudian dihukum penjara seumur hidup karena dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU perlindungan anak.

Kemudian hukuman diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Atas putusan banding, Herry mengajukan permohonan kasasi yang ditolak.

“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian ujar majelis banding.

Namun Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman pidana mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar yakni hak untuk hidup.

source