Eks Dirjen Kemendag Divonis Tiga Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Ayobergerak.id – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Liliek Prisbawono Adi pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 7 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Tindak pidana ini dilakukan oleh beberapa oknum yakni Indra, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati, MBA, CFA.

source